BLOG GURU IPA

BLOG GURU IPA SMP

BELAJAR  IPA SMP MATERI IPA FLAS KUMPULAN RPP K13 BELUM REVISI BUKU SISWA/GURU K13 SMP

Selasa, 13 Juni 2017

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA

Bagi guru yang sudah sertifikasi wajib verivikasi dan validasi data kembali, ada perubahan data sekolah induk dan bidang studi atau tidak,  bagi yang ada perubahan silahkan dirubah datanya sesuai dengan keadaan sekarang, bagi yang tidak ada perubahan silahkan klik simpan.
Caranya silahkan klik http//:sim.gurupembelajar.id. masukan  email UKG dan paswertnya

JIKA GURU TIDAK VERIVIKASI DAN VALIDASI DATA AKIBATNYA ADALAH
guru yangbersangkutan tidak dapat membuka website Info GTK untuk mengetahui data sertifikasinya sudah Valid atau belum

Pesan broadcast yang tersebar di berbagai social media agar para guru  melakukan verifikasi dan validasi data ternyata tidak bisa dianggap remeh. Kemdikbud melalui website Info GTKmemberikan informasi kepada semua guru dan tenaga kependidikan pentingnya mereka terdaftar di SIM PKB. 
Dampak yang harus ditanggung guru dan tenaga kependidikan pun terbilang cukup berat, jika mereka tidak terdaftar di SIM PKB.
Kemdikbud melalui website Info GTK memberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar di salah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. 
Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas ini dilakukan melalui aplikasi SIMPKB yang dapat diakses si alamathttp://simpkb.id.
Jika para guru dan tenaga kependidikan mengamali kesulitan atau membutuhkan Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, dipersilakan menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Informasi ini menjadi penting karena selama ini website Info GTK menjadi muara para guru untuk mengecek data pokok kependidikannya dan juga data penunjang bisa tidaknya menerima tunjangan profesi (sertifikasi).

Demikian informasi mengenai perlunya melakukan verifikasi dan validasi data SIM PKB. Mari sebarkan informasi ini agar lebih bermanfaat!

PESERTA PKB 2017

PESERTA PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017

A.  Persyaratan Peserta pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Guru yang akan mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang:

1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Perihal guru yang belum mengikuti UKG atau telah mengikuti UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut dapat mengikuti UKG dengan menggunakan sIstem UKG tahun 2015, untuk mendapatkan peta profil kompetensi guru.
Mekanisme pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut:
a. Dinas menginventarisasi data guru yang belum memiliki peta profil kompetensi
b. Dinas melalui SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mengusulkan pelaksanaan UKG bagi guru yang belum memiliki peta profil kompetensi ke UPT wali
c. UPT mendapatkan notifikasi usulan guru yang akan mengikuti UKG
d. UPT melakukan koordinasi dengan tim sistem UKG GTK untuk mendapatkan reginfo dan proginfo
e. UPT mendistribusikan reginfo dan proginfo ke Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
f. Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota mendistribusikan reginfo dan proginfo ke TUK
g. UPT bersama Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota menyelenggarakan UKG pada TUK yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Peserta dapat mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan setelah peta profil kompetensi hasil UKG dipublikasikan oleh Ditjen GTK melalui SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

B. KEWAJIBAN PESERTA PKB
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

C.  KEAKTIFAN PESERTA PADA PROGRAM PKB
Peserta diupayakan aktif mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Bagi peserta yang tidak aktif akan segera diberi peringatan dan apabila peringatan tidak ditindaklanjuti oleh peserta tersebut, maka peserta yang bersangkutan tidak direkomendasikan untuk mengikuti tes akhir.