A. Persyaratan Peserta pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Guru yang akan mengikuti Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang:
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK
pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia
akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan
pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Perihal guru yang belum mengikuti
UKG atau telah mengikuti UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang
yang tidak sesuai, maka guru tersebut dapat mengikuti UKG dengan menggunakan
sIstem UKG tahun 2015, untuk mendapatkan peta profil kompetensi guru.
Mekanisme pelaksanaan UKG adalah
sebagai berikut:
a. Dinas menginventarisasi data guru
yang belum memiliki peta profil kompetensi
b. Dinas melalui SIM Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan mengusulkan pelaksanaan UKG bagi guru yang belum
memiliki peta profil kompetensi ke UPT wali
c. UPT mendapatkan notifikasi usulan
guru yang akan mengikuti UKG
d. UPT melakukan koordinasi dengan
tim sistem UKG GTK untuk mendapatkan reginfo dan proginfo
e. UPT mendistribusikan reginfo dan
proginfo ke Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
f. Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
mendistribusikan reginfo dan proginfo ke TUK
g. UPT bersama Dinas Pendidikan
Prov./Kab./Kota menyelenggarakan UKG pada TUK yang telah ditentukan sesuai
dengan jadwal yang telah disepakati.
Peserta dapat mengikuti program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan setelah peta profil kompetensi hasil UKG
dipublikasikan oleh Ditjen GTK melalui SIM Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
B. KEWAJIBAN PESERTA PKB
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua)
kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program
berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda
yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
C. KEAKTIFAN
PESERTA PADA PROGRAM PKB
Peserta diupayakan aktif mengikuti Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan. Bagi peserta yang tidak aktif akan segera diberi
peringatan dan apabila peringatan tidak ditindaklanjuti oleh peserta tersebut,
maka peserta yang bersangkutan tidak direkomendasikan untuk mengikuti tes
akhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar